Kepala BSIP Serealia Hadir pada Public Hearing BSIP Sulawesi Selatan
Makassar, (19/07) - Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian Sulawesi Selatan (BSIP Sulawesi Selatan) melaksanakan kegiatan Public Hearing Standar Pelayanan Pelayanan Publik pada Jumat, 19 Juli 2024. Kepala BSIP Serealia - Amin Nur, turut hadir pada kegiatan tersebut bersama pegawai BSIP Serealia - Rahmi Yuliani Arvan.
Pelaksanaan kegiatan tersebut diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun dan menetapkan standar pelayanan serta mengikutsertakan masyarakat dan pihak terkait. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, masyarakat dan pihak terkait terdiri dari pihak yang berkedudukan sebagai penerima manfaat publik baik secara langsung maupun tidak langsung diantaranya tokoh masyarakat, akademisi, dunia usaha, organisasi profesi dan/atau lembaga swadaya masyarakat.
Semoga dengan pelaksanaan kegiatan tersebut, BSIP Sulawesi Selatan senantiasa memperbaiki standar pelayanan yang berlaku sehingga masyarakat sebagai pengguna layanan mendapatkan pelayanan dengan maksimal.
__________
Terima kasih telah membaca artikel kami. Kami ingin mengajak Anda untuk terus menjelajahi dan memperdalam pengetahuan Anda. Temukan berita terbaru dan artikel bermanfaat dengan mengklik tautan berikut "Klik di sini".